kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah batasi jam nyala diskon tarif listrik 450 VA dan 900 VA subsidi


Selasa, 26 Januari 2021 / 11:30 WIB
Pemerintah batasi jam nyala diskon tarif listrik 450 VA dan 900 VA subsidi

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme pemberian stimulus tarif listrik yang berlaku sampai bulan Maret 2021. Kali ini, diskon tarif listrik bagi pelanggan pasca bayar golongan tarif daya 450 VA dan 900 VA subsidi diberikan berdasarkan pemakaian jam nyala 720 jam.

Sebagai informasi, pemerintah masih memberlakukan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan pascabayar R1/B1/I1 daya 450 VA. Di tahun ini, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah yang setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh. Nilai kWh tersebut diperoleh dengan formula 0,45 kVA x 720 jam nyala.

Pelanggan pascabayar R1 daya 900 VA subsidi juga masih memperoleh diskon tarif 50% berkat stimulus tersebut. Setali tiga, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah setara dengan 720 jam nyala atau 648 kWh. Nilai kWh tersebut diperoleh dengan formula 0,9 kVA x 720 jam nyala.

Dengan kata lain, pelanggan yang memakai listrik di atas batasan jam nyala selama 720 jam tersebut akan dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi secara reguler, namun mereka tidak mendapat stimulus tarif listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemerintah telah mendapat beberapa review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menentukan mekanisme stimulus tarif listrik di tahun 2021.

“Kami dapat masukan dari BPK dan KPK agar PLN menjaga konsumsi listrik dengan mempertimbangkan batasan jam nyala per bulan,” ujar dia saat webinar, Jumat (22/1) lalu.

Baca Juga: PLN beri penyambungan gratis untuk pelanggan terdampak gempa Mamuju dan Majene

Menurutnya, adanya batasan jam nyala tersebut supaya tidak terjadi kelainan di lapangan, sehingga stimulus tarif listrik yang berlaku di tahun 2021 bisa lebih tepat sasaran.

Ia juga memastikan bahwa para pelanggan akan tetap mendapat hak untuk memperoleh diskon tarif listrik sebagaimana mestinya sekalipun terdapat perbedaan mekanisme dibandingkan tahun lalu. PLN pun disebut sudah mengatus sedemikian rupa supaya perhitungan mekanisme diskon tarif tersebut dilakukan dengan benar dan akurat.

“Sebenarnya batasan jam nyala ini bukan untuk membatasi, tapi agar clear saja pemakaiannya. Secara logika, 720 jam nyala ini berlaku untuk 30 hari yang setiap harinya terdiri dari 24 jam. Tidak mungkin ada warga yang menggunakan listrik lebih dari 24 jam sehari,” ungkap Hendra.

Selain adanya mekanisme berdasarkan jam nyala, terdapat pula perbedaan mekanisme diskon tarif bagi pelanggan prabayar.

Dalam hal ini, pelanggan prabayar olongan tarif R1, B1, dan I1 daya 450 VA akan diberikan token gratis 100% sebesar stimulus tahun 2020. Pada tahun lalu, pelanggan tersebut diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi di bulan Desember 2019 sampai Februari 2020.

Sementara itu, pelanggan prabayar golongan tarif R1 daya 900 VA subsidi mendapat diskon 50% yang diberikan ketika pelanggan yang bersangkutan melakukan transaksi pembelian token. Hal ini juga berbeda mengingat di tahun lalu pelanggan tersebut memperoleh diskon 50% terhadap konsumsi kWh bulanan tertinggi Desember 2019 sampai Februai 2020.

Adapun mekanisme relaksasi tarif listrik atau pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen bagi pelanggan golongan sosial, bisnis, dan indsutri tidak mengalami perubahan di tahun ini.

Selanjutnya: Pemerintah harus segera selesaikan komitmen investasi yang mandek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×