kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,46   -25,27   -2.62%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menpan RB sarankan kebijakan cuti dan libur nasional 2021 dievaluasi, ini alasannya


Selasa, 16 Februari 2021 / 05:15 WIB
Menpan RB sarankan kebijakan cuti dan libur nasional 2021 dievaluasi, ini alasannya

Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, perlu ada evaluasi tentang kebijakan cuti dan libur nasional selama 2021. 

Menurut Tjahjo, kebijakan libur dan cuti tersebut harus mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. 

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait libur, cuti, dan lainnya selama 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia," tutur Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/2). 

"Evaluasi nanti yang memimpin Menko PMK. Saya tunggu bagaimana keputusan rapat yang dipimpin Menko PMK atau Menko lain," lanjutnya. 

Meski demikian, saat disinggung apakah perlu kebijakan libur dan cuti bersama dikurangi, Tjahjo menyebutkan, pihaknya tetap menunggu keputusan Menko PMK. 

Lebih lanjut, Tjahjo mengingatkan, meski kesembuhan pasien Covid-19 terus mengalami peningkatan dan program vaksinasi terus dipacu oleh pemerintah, pencegahan penularan Covid-19 tetap harus dilakukan. 

Baca Juga: Total ada 23 hari, ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021

Salah satunya dengan mengurangi potensi penularan Covid-19 di perkantoran. 

Terkait hal ini, Tjahjo mengimbau agar ASN membatasi kegiatan menerima tamu di kantor. 

"Agar ASN tetap produktif bekerja selama pandemi. Juga secara disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terima tamu di kantor sebaiknya dibatasi," tambahnya. 

Diberitakan, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. 

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. 

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020. 

Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei. 
Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Menpan RB Sarankan Kebijakan Cuti dan Libur Nasional 2021 Dievaluasi"

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Cek daftar hari libur Februari 2021 serta hari besar nasional dan internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×