kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat di zona merah wajib shalat Id di rumah, bagaimana untuk zona kuning?


Kamis, 06 Mei 2021 / 10:26 WIB
Masyarakat di zona merah wajib shalat Id di rumah, bagaimana untuk zona kuning?

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Itu sebabnya, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito berpesan, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Idul Fitri di rumah. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/5/2021), Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. 

"Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye, maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," jelasnya. 

Wiku menjelaskan, zona merah dan oranye menandakan bahwa keduanya berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (5/5): Tambah 5.285 kasus, taati protokol kesehatan

Bagaimana dengan masyarakat di zona kuning dan hijau? Wiku mengatakan, masyarakat yang tinggal di dua wilayah ini dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah. Pasalnya, risiko penularan Covid-19 di kedua daerah itu lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali. 

Namun dia berpesan, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan. 

"Shalat Idul Fitri diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Selain itu jemaah diharapkan membawa perlengkapan sendiri," jelasnya. 

Baca Juga: Ini 6 provinsi dengan kenaikan mobilitas ke pusat perbelanjaan tertinggi

Informasi saja, mengutip data resmi di covid19.go.id, terdapat penambahan wilayah zona merah. Pada Rabu (5/5/2021), zona merah corona di Indonesia tercatat 14 daerah. Sebelumnya, zona merah di Indonesia per 18 April 2021 sebanyak 11 wilayah. 

Adapun zona oranye mencapai 318 wilayah, zona kuning 173 wilayah, dan zona hijau 8 wilayah. 

Selanjutnya: Inilah rincian jumlah kantor ditutup akibat Covid-19 klaster perkantoran di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×