kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah


Jumat, 12 Februari 2021 / 09:00 WIB
Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak kasus tanah yang melibatkan mafia tanah. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga tahun 2020, telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah.

Bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam. Misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah dan lainnya.

“Kita dari 2018, 2019, 2020 menangani ada 185 kasus – kasus pertanahan yang terindikasi pidana, indikasi adanya mafia tanah disitu, kita tangani dan kita selesaikan,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Widjayanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2).

Baca Juga: Polisi tangkap mafia pemalsu sertifikat tanah Ibu Dino Patti Djalal, ini kronologinya

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan kelembagaan kantor pertanahan dan kantor wilayah pertanahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BPN juga tengah mulai menerapkan sertifikat elektronik untuk mencegah adanya mafia tanah, pemalsuan dokumen dan hal lainnya.

“Maka kenapa sertifikat elektronik kita mau coba supaya jauh lebih mudah, jauh lebih aman, lebih efisien, tidak perlu banyak orang harus keliling dari satu kantor ke kantor lain,” ujar dia.

Lebih lanjut, Sofyan meminta agar masyarakat memaksimalkan dan mendayagunakan kepemilikan tanah yang dimilikinya. Hal ini untuk mencegah terjadinya mafia tanah agar tidak memalsukan kepemilikan tersebut.

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak sembarang memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. Pun juga ketika ingin melakukan jual beli tanah, agar masyarakat menggunakan notaris dan/atau PPAT yang benar. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan mencegah tidak terperangkap dalam mafia tanah.

“Kalau anda tidak yakin dengan notarisnya, jangan. Karena banyak terjadi karena sertifikat dilepas, kemudian ada orang memalsukan macam-macam seolah-olah jadi figur, nama saya tapi foto orang lain,” tutur Sofyan.

Selanjutnya: Kenali modus mafia tanah ambil alih sertifikat rumah ibu mantan menteri luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×