kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,08   6,72   0.72%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan APBI soal rencana perubahan tarif royalti batubara


Sabtu, 16 Januari 2021 / 14:10 WIB
Ini tanggapan APBI soal rencana perubahan tarif royalti batubara

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas. Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan meningkatkan pendapatan negara.

Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak.

Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.

"Secara keseluruhan upaya ini adalah untuk menjamin bahwa penerimaan negara meningkat, karena peningkatan penerimaan negara adalah mandat dari UU No. 3 tahun 2020 (UU Minerba)," jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam paparan realisasi kinerja Minerba 2020 dan rencana 2021 secara daring, Jumat (15/1).

Baca Juga: Catat! Pemerintah bakal ubah tarif royalti untuk batubara dan emas

Kendati begitu, pemerintah tetap akan memperhatikan kepentingan pelaku usaha, sehingga masih dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Sayangnya, Ridwan belum membeberkan bagaimana skema tarif royalti berjenjang yang sedang dibahas pemerintah.

"Saya belum dapat menyampaikan angkanya karena belum diputuskan. Namun sesuai dengan harga batubara pada kondisi tertentu. Jadi tidak berada pada satu angka saja, disesuaikan dengan dinamika pasar juga," jelas Ridwan.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun buka suara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, dalam PP Perpajakan untuk bidang usaha pertambangan batubara, salah satu isinya memang mengatur tentang royalti atau Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) untuk perusahaan PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK.

"Untuk itu kami sepakat jika diberlakukan tarif royalti secara berjenjang (progresif) sesuai dengan tingkat harga tertentu dengan mempertimbangkan harga komoditas yang sangat fluktuatif," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (15/1).

Namun, Hendra pun memberikan sejumlah catatan. Kata dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi pemegang IUPK OP perpanjangan PKP2B. Pasalnya perusahaan ini sudah beroperasi sejak lebih dari 20 tahun bahkan hampir 30 tahun.

Baca Juga: Menteri ESDM tegaskan insentif pemerintah untuk proyek hilirisasi batubara



TERBARU

×