kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat bagaimana pekerja bisa dapat jaminan kehilangan pekerjaan


Jumat, 12 Februari 2021 / 11:50 WIB
Ini syarat bagaimana pekerja bisa dapat jaminan kehilangan pekerjaan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Adapun syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Menaker mengatakan, bila terdapat perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, maka ada sanksi yang akan dikenakan. 

"Terkait dengan sanksi, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publilk tertentu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021). 

Baca Juga: Menaker: Jaminan pengangguran mirip Malaysia dibanding Jepang, Korea, ini bedanya

Ida menyebutkan bahwa untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp 6 triliun di APBN 2021 ini. 
"Untuk modal awal, sesuai mandat UU Cipta Kerja, modal awal program JKP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 6 triliun," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, program JKP merupakan program baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan. 

Baca Juga: Asyik, guru honorer dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta mulai bulan ini

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. 

Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45% dari upah selama 3 bulan, dan 25% pada bulan berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: KSPI sebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak bisa dijalankan, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×