kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini besaran insentif dan persyaratan Kartu Prakerja gelombang 15, sudah daftar?


Jumat, 19 Maret 2021 / 10:33 WIB
Ini besaran insentif dan persyaratan Kartu Prakerja gelombang 15, sudah daftar?
ILUSTRASI. Sejak kemarin siang, Kamis (18/3/2021), pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka sejak kemarin siang, Kamis (18/3/2021). Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 dimulai pukul 12.00 WIB. 
 
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota yang dialokasikan pada gelombang ini sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, yaitu 600.000. 

"Betul, (pendaftaran gelombang 15 dibuka Kamis siang) jam 12.00, dengan kuota 600.000," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021) pagi.

Berikut informasi cara mendaftar hingga syarat program Kartu Prakerja Gelombang 15: 

Baca Juga: Tidak lolos Kartu Prakerja 2021? Ini penyebabnya

Syarat 

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: 

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) 

- Berusia minimal 18 tahun 

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Baca Juga: Kartu Prakerja beri pelatihan gratis bersama platform unggulan, simak cara daftarnya

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk: 

- Pencari kerja 

- Pekerja atau buruh yang terkena PHK 

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. 

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. 

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. 

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. 

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.



TERBARU

×