kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri asuransi umum tunggu aturan teknis tentang PAYDI, apa kata OJK?


Selasa, 29 Desember 2020 / 06:30 WIB
Industri asuransi umum tunggu aturan teknis tentang PAYDI, apa kata OJK?

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum tengah menunggu petunjuk teknis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Petunjuk itu bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyatakan agar para pelaku bisnis asuransi umum lebih bersabar. Lantaran regulator sedang melakukan evaluasi terkait PAYDI seiring semakin meningkatnya aduan terkait produk ini berdasarkan statistik OJK.

“PAYDI memang ditanggung oleh peserta, mungkin pilihan investasi cukup progresif karena penempatan di saham atau reksadana. Cuma ada kasus bahwa kita akui ada celah di regulasi, ada mising link. Kalau di PAYDI kan produk yang tidak simpel makanya sebelum pandemi itu produk mesti dijual dengan face to face, sedangkan adanya relaksasi itu cerita lain,” ujar Ahmad secara digital pekan lalu.

Ia menyatakan tujuan penjualan secara tatap muka agar menghindari terjadinya miselling karena penjualan dengan cerita yang manis-manis saja. OJK banyak terima pengaduan bahwa penempatan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi tapi menurut nasabah arahnya tidak sesuai.

Baca Juga: AAUI: Produk asuransi berkaitan investasi (PAYDI) bisa jadi jawaban tantangan PSAK 74

“Cuma di awal pilihan investasi ada saham, reksadana, atau pendapatan tetap. Tapi di sisi lain kebijakan investasi dilakukan perusahaan asuransi Nah di tengah-tengah ada yang miss. Jadi peserta pilih jenis investasinya, tapi penempatan investasi itu terserah si perusahaan asuransi. Nah tengah-tengah ini ada moral hazard, mohon maaf, mungkin beberapa (perusahaan) saja,” jelas Ahmadi.

Ia melanjutkan, dana kelolaan tadi ditempatkan pada grupnya perusahaan afilisasinya. Ketika grup terkena eksposur risiko yang tinggi maka akan ikut berdampak pada hasil dari PAYDI.

“Nah ini yang kita mau benahi. Di satu sisi ini PAYDI pilihan dan risikonya ditanggung peserta tapi di sisi lain kok ada keleluasaan perusahaan asuransi untuk menempatkan dimana saja. Nah tengah-tengah ini yang mau kita jaga. Wacananya akan kita buat rambu-rambunya. Silahkan saja ini masih menjadi pilihan peserta, tapi dalam rangka kita mau memberikan perlindungan konsumen kita akan buat rambu-rambunya,” tambah Ahmad.

Ia merinci, nantinya OJK akan mewajibkan perusahaan asuransi ini harus memiliki wakil manager investasi (WMI), aktuaris, serta rambu-rambu investasi. Ia menyatakan hal ini bukan berarti regulator membatasi ruang gerak investasi.

“Tapi kita akan membuat rambu-rambunya supaya risiko dari peserta itu bisa termitigasi. Mau tidak mau bahan evaluasi ini juga untuk kita godok dengan asuransi umum. Diharapkan aturan ini bisa level playing field antara asuransi jiwa dan asuransi umum berkompetisi secara sehat, lobang-lobang (moral hazard) sudah kita coba tutup, termasuk perlindungan dari konsumen,” pungkasnya. 

Selanjutnya: OJK minta asuransi jiwa perhatikan pengelolaan investasi di unitlink dan endowment

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×