kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat suntikan modal, akhirnya Bank Banten bisa penuhi aturan OJK


Selasa, 24 November 2020 / 06:55 WIB
Dapat suntikan modal, akhirnya Bank Banten bisa penuhi aturan OJK

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelangkaan modal PT Bank Pembangunan Banten Tbk (BEKS) akhirnya usai. Senin (23/11) perseroan resmi menampung tambahan modal dari Pemprov Banten Rp 1,55 triliun. 

Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa bilang modal disetor Pemprov via PT Banten Global Development via aksi rights issue.

Baca Juga: Penyaluran kredit di luar Jawa merekah

“Dengan dukungan dan kepercayaan dari Pemprov Banten dan pemangku kepentingan lainnya, ini adalah amanah yang mesti dipertanggungjawabkan,” ungkap Fahmi.

Dengan tambahan modal ini maka perseroan juga telah memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

“Setelah penyertaan modal tercukupi, kami optimis Bank Banten bias terus tumbuh secara berkesinambungan,” lanjut Fahmi.

Selanjutnya: BRI sudah selesaikan 70% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×