kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bulog telah menyalurkan bantuan sosial kepada 3,2 juta keluarga di Jabodetabek


Selasa, 08 Desember 2020 / 21:05 WIB
Bulog telah menyalurkan bantuan sosial kepada 3,2 juta keluarga di Jabodetabek

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog menjadi salah satu badan pelat merah yang bertindak sebagai penyalur bantuan sosial sebagai penugasan pemerintah pada pandemi Covid-19. Sejak  adanya pandemi Covid-19, Bulog telah menyalurkan program bantuan sosial presiden kepada 3,2 juta keluarga terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, penyaluran ini dilakukan dalam dua tahap. Pada bulan Mei, Bulog menyalurkan bantuan sosial kepada 1,4 juta keluarga dan tahap kedua bulan Juni sebanyak 1,8 juta keluarga. 

Setelah itu, ada pula penugasan dari Kementerian Sosial melalui Program Bantuan Sosial Beras (BSB) tahun 2020 untuk meringankan beban pengeluaran bagi 10 juta KPM-PKH dengan memberikan 15 kg per bulan selama 3 bulan yakni alokasi Agustus–Oktober 2020.

Total penyediaan beras untuk alokasi Agustus–Oktober 2020 adalah 450.000 ton dengan kualitas medium yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog di seluruh gudang-gudang Bulog di Indonesia. “Untuk memastikan proses penyaluran Bansos Beras berjalan lancar, saya sendiri ikut langsung mengawasi, bahkan khusus membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) yang memantau dan mengawasi langsung seluruh proses pekerjaan, baik dalam pengelolaan waktu, kepastian kualitas beras dan juga proses penyalurannya kepada keluarga penerima manfaat,” ungkap Budi dalam siaran pers, Selasa (8/12).

Baca Juga: Meminimalisir korupsi penyaluran Bansos 2021, ini saran ekonom Indef

Budi pun mengatakan, tak hanya dirasakan oleh penerima manfaat, program bantuan sosial beras turut menguntungkan bagi para petani yang juga merupakan kelompok masyarakat terdampak Covid-19, karena beras yang dibeli Bulog berasal dari petani tersebut saat panen raya sesuai amanah Inpres Nomor 05 Tahun 2015.

Dia menegaskan, penyaluran bantuan sosial sebagai penugasan dari pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan beras bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku serta berdasarkan ketentuan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Baca Juga: Menko PMK: Penggunaan vaksin Covid-19 nanti betul-betul efisien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×