kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini penjelasan Kemenkeu soal usulan transformasi skema subsidi listrik


Senin, 09 November 2020 / 07:30 WIB
Begini penjelasan Kemenkeu soal usulan transformasi skema subsidi listrik

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan transformasi pada pemberian subsidi listrik. Rencananya, subsidi listrik diubah dari yang saat ini berbentuk barang atau komoditas, menjadi subsidi langsung dengan berbasis pada rumah tangga penerima.

Nantinya skema tersebut berasal dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau sasaran secara langsung. Namun, kondisi perekonomian pada tahun 2021 masih diliputi ketidakpastian akibat dampak dari pandemi covid-19. Sehingga belum dapat dipastikan apakah tahun depan skema ini akan direalisasikan. 

Berdasarkan catatan KONTAN, skema subsidi langsung ke rumah tangga penerima ini nantinya akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga skema subsidi ini merupakan bagian dari transformasi subsidi secara keseluruhan.

Adapun rencananya, subsidi langsung listrik ini juga akan terintegrasi dengan subsidi untuk LPG.  Sehingga targetnya, di tahun 2024 beban subsidi akan semakin berkurang, dan penyalurannya bisa terkonsolidasi melalui bantuan sosial.

Baca Juga: Pengusaha: Anggaran stimulus Indonesia terkecil di Asia

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan saat ini pemerintah tengah dalam pembahasan bersama dengan DPR dalam pembahasan APBN 2021. Sehingga, ia bilang pelaksanaan transformasi tersebut tentu akan dilakukan dengan sangat hati-hati. 

“Sesuai dengan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan APBN 2021, pelaksnaan tranafomasi tersebut akan dilakukukan secara berhati-hati dan mempertimbangkam waktu yang tepat,” jelas Ubaidi saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/11). 

Menurutnya, prinsip kehatian-hatian ini dilakukan karena perlu disesuaikan dengan kesiapan data, infrastruktur serta perkembangan perekonomian pasca pandemi Covid-19. 

Sehingga, pemerintah juga berencana untuk melakukan melakukan pendataan masyarakat yang berhak menerima subsidi gas LPG tabung 3 kg dan terintegrasi dengan data DTKS agar sasaran penerima tepat sasaran. Sayangnya ia juga belum menginformasikan kapan realisasi transformasi subsidi ini akan segera dilakukan. 

“Yang pasti yang perlu dilakukan adalah mulai mendata masyarakat yang berhak menerima subsidi agar tepat sasaran,” katanya. 

Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai skema subsidi listrik sekarang ini yang diberikan dalam bentuk subsidi barang memang banyak yang tdk tepat sasaran. “Idealnya diberikan langsung kepada mereka yang kayak menerima subsidi. Sehingga mengubah skema subsidi ini tentu permasalahan utamanya adalah kesiapan data,” ujar Piter. 

Menurutnya, apabila pendataan masyarakat yang layak menerima subsidi ini sudah benar-benar siap maka Piter justru mendorong agar transformasi skema  subsidi bisa segera dilakukan secepatnya. “Saya kira semakin cepat dilaksanakan semakin baik. Transformasi ini akan banyak menghemat anggaran subsidi pemerintah dan bisa dialokasikan kepada hal lain yang lebih prioritas,” tutup Piter. 

Selanjutnya: Pemerintah suntik dana Rp 42,3 triliun untuk 9 BUMN ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×