kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walhi: Ketentuan PP 22/2021 membuat limbah abu batubara PLTU tak terkendali


Sabtu, 13 Maret 2021 / 10:04 WIB
Walhi: Ketentuan PP 22/2021 membuat limbah abu batubara PLTU tak terkendali
ILUSTRASI. Walhi menilai ketentuan di PP 22/2021 membuat limbah abu batubara PLTU tak terkendali

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memprotes ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Walhi, ketentuan di PP tersebut akan membuat limbah abu batubara atau fly ash dan bottom ash (FABA) tak terkendali.

Terutama bagi industri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikecualikan dalam beleid tersebut. FABA dari PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Kita khawatirkan pemanfaatan FABA sebagai limbah non B3 akan tidak terkendali dan pencemarannya bisa kemana-mana tidak bisa dikendalikan dan dikontrol," ujar Manajer Kampanye Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/3).

Baca Juga: KLHK sebut pengelolaan limbah abu batubara (FABA) memperhatikan lingkungan

Dwi bilang, upaya tersebut sistematis untuk mengeluarkan FABA dari kategori B3. Padahal, dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3 tak membuat sifat pencemaran limbah tersebut berubah.

Berkebalikan dari hal itu, beleid yang merupakan aturan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu akan memberikan kemudahan bagi industri terutama untuk melepaskan FABA.

"Kami melihat ini upaya supaya limbah-limbah PLTU yang ada bisa segera dilepas saja," terang Dwi.

Sebelumnya, FABA memang bisa diolah dan dimanfaatkan dengan hasil pengujian. Beleid ini dinilai memberi jalan pintas bagi pengujian untuk pemanfaatan FABA.

Dwi juga menambahkan, tidak hanya FABA yang dikeluarkan sebagai kategori B3. Terdapat material limbah lain yang juga dikeluarkan dalam beleid itu.

Antara lain slag besi, slag nikel, mill scale yang menggunakan teknologi selain teknogi induction furnace, debu electric arc furnace (EAF), PS ball, Spent Bleaching Earth (SBE) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3%, dan pasir foundry.

Selanjutnya: Abu batubara dihapus dari kategori limbah B3, begini respons Bukit Asam (PTBA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×