kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata DDTC soal aktivitas transfer pricing diawasi kantor pajak


Senin, 29 Maret 2021 / 19:01 WIB
Kata DDTC soal aktivitas transfer pricing diawasi kantor pajak
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan guna mengejar target penerimaan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pajak wajib pajak indikasi transfer pricing.

Adapun Ditjen Pajak telah mengatur jenis-jenis dokumen penentuan harga transfer melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Baca Juga: Kejar target, Ditjen Pajak petakan potensi dua jenis wajib pajak ini

Neilmaldrin menyampaikan terkait dengan penghindaran pajak, yang perlu diketahui bersama bahwa penghindaran pajak merupakan suatu tindakan meminimalkan beban pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan. Praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara.

Selain itu, Ditjen Pajak melakukan bimbingan teknis kepada pegawai untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak seperti bimbingan teknis untuk transfer pricing.

Otoritas pajak juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dan menyampaikan berbagai informasi kepada wajib pajak dan masyarakat terkait perpajakan untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan ekonomi nasional.

“Selain itu, DJP juga melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/3).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan perlu memahami bahwa transfer pricing pada dasarnya harus dilihat secara netral.

Transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari strategi grup perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif melalui sinergi antarafiliasi.

Setali tiga uang, transfer pricing baru bisa dianggap manipulatif jika akibat pengaruh pengendalian-transaksi antarafiliasi sengaja didesain untuk menghindari beban pajak.



TERBARU

×